时间:2025-06-14 11:35:20 来源:网络整理 编辑:综合
JAKARTA, DISWAY.ID– Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perp quickq怎么下载pc端
JAKARTA,quickq怎么下载pc端 DISWAY.ID– Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).
Perpres yang diteken pada 27 Maret 2025 ini membuka jalan bagi pencairan tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen di lingkungan Kemdiktisaintek, termasuk dosen di kampus klaster satuan kerja (satker), Badan Layanan Umum (BLU) yang belum menerima remunerasi, serta dosen perbantuan LLDikti.
BACA JUGA:Mendiktisaintek Brian Fokus Pencairan Tukin Dosen 2025, Begini Nasib Tukin Tahun 2020-2024
“Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2025 dengan memperhitungkan tunjangan kinerja yang telah diterima,” bunyi Pasal 4 Perpres tersebut.
Adapun besaran tukin dosen akan dihitung berdasarkan selisih dari tunjangan profesi yang telah diterima sebelumnya.
Jika tunjangan profesi lebih kecil dari tukin, maka selisihnya akan dibayarkan sebagai tukin.
BACA JUGA:Secercah Harapan Dosen ASN, Semoga Tukin Segera Cair Bareng THR
Namun jika tunjangan profesi lebih besar, maka dosen hanya akan menerima tunjangan profesi.
“Dalam hal Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya,” jelas Pasal 9.
BACA JUGA:Didatangi Aliansi Dosen, Mendiktisaintek Percepat Pencairan Tukin: Target Agustus
Ketentuan teknis lebih lanjut mengenai pencairan tukin ini akan diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Perpres ini juga menegaskan bahwa peraturan sebelumnya, yakni Perpres Nomor 136 Tahun 2018 tentang Tukin Pegawai di Lingkungan Kemendikbud, tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan aturan baru ini.
Pasangan Prabowo2025-06-14 11:05
Dokter China Temukan Golongan Darah Subtipe P, Pertama di Dunia2025-06-14 11:02
Masak Nasi Berapa Menit di Panci dan Rice Cooker?2025-06-14 10:58
RUU Minerba Atur Perguruan Tinggi Bisa Kelola Tambang, Ini Tanggapan Kemendiktisaintek2025-06-14 10:57
Pendukung Prabowo Mulai Padati MRT Dukuh Atas Menuju GBK2025-06-14 10:33
Mau Punya Anak, Wanita Australia dapat Izin Ambil Sperma Jenazah Suami2025-06-14 10:29
Prabowo Terbitkan Inpres Efisiensi 2025, Pangkas APBN Rp306,69 Triliun2025-06-14 10:21
FOTO: Bakar Kenangan Buruk Jelang Tahun Baru di Time Square New York2025-06-14 09:50
Buntut Terima Pendaftaran Gibran Rakabuming Raka, Anggota KPU Terancam Dugaan Pelanggaran Kode Etik2025-06-14 09:46
Siaga Bencana Alam, 7 Benda Ini Wajib Ada dalam Tas Survival Kit2025-06-14 09:39
Buruh Masuk Kerja 14 Februari Dihitung Lembur, Kemnaker: Itu Libur Nasional2025-06-14 11:26
FOTO: Mengintip Labirin Gelap Penuh Tengkorak 6 Juta Manusia di Paris2025-06-14 11:17
Dokter China Temukan Golongan Darah Subtipe P, Pertama di Dunia2025-06-14 10:42
Perhatikan 4 Hal Penting Ini saat Mencoba Tester Makeup di Mal2025-06-14 10:05
Keukeuh! Kuasa Hukum Rafael Alun Berharap Orangtua Mario Dandy Bisa Dibebaskan2025-06-14 09:59
Jelang Menikah 7 Januari, Pangeran Abdul Mateen 'Pamer' Calon Istri2025-06-14 09:44
7 Barang yang Tak Boleh Disimpan di Atas Kulkas2025-06-14 09:25
Wamen PUPR Diperiksa 6 Jam di Kejagung, Terkait Proyek Rumah Pejuang yang Ambrol2025-06-14 09:07
SBY Nyoblos Pemilu 2024 di Pacitan, AHY di Cipete2025-06-14 09:05
Masak Cumi Berapa Menit agar Tidak Alot?2025-06-14 09:00