Kabar Baik, Bikin Paspor Tak Perlu Lagi Bawa KTP dan KK
Kabar baik bagi kamu yang akan mengurus paspordi kantor imigrasi di daerah masing-masing. Kamu tak perlu lagi repot membawa dokumen Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berencana mengintegrasikan sistem imigrasi dengan Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Lihat Juga :![]() |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama ini, dalam pengurusan paspor, pemohon diharuskan membawa semua dokumen persyaratan asli seperti KTP, KK, akta kelahiran, ijazah, buku nikah, dan lainnya saat proses foto dan wawancara di kantor imigrasi.
[Gambas:Instagram]
Dokumen ini berfungsi untuk mencocokkan data yang disampaikan oleh pemohon dengan data yang tercantum dalam dokumen kependudukannya.
Perlu diketahui, Imifest atau Festival Imigrasi merupakan sarana edukasi dan sosialisasi program serta kebijakan keimigrasian untuk masyarakat yang dilaksanakan rutin setiap tahun.
Khusus di Imifest 2024 Bandung, Ditjen Imigrasi menggandeng kantor imigrasi se-Jawa Barat untuk memberikan pelayanan permohonan paspor kepada seribu pemohon.
(anm/asr)相关推荐
- Tak Semua Jalan Kaki Itu Menyehatkan, Ini Penjelasan Dokter
- Dinilai Tegas, Antikorupsi, dan Pro
- Relawan OMG Deklarasi Dukung Prabowo
- Kampanye Anies di Padang Sesak Dipadati Simpatisan: 'Republik Ini Bukan Untuk Keluarganya'
- Stop Makan Berlebihan, Ini 5 Bahaya Lemak Trans bagi Tubuh
- Politisi PDIP Henry Yosodiningrat Datangi Mabes Polri untuk Klarifikasi Hoax Soal Kapolri Tak Netral
- Rakernas Basarnas, Masdya Kusworo Tekankan Quick Action Sebagai Kunci Keberhasilan Operasi SAR
- Wapres Gibran Ajak Masyarakat Hayati dan Terapkan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari