发布时间:2025-06-08 03:09:11 来源:quickqapp下载 作者:娱乐
BATANG,quickq如何下载安装 DISWAY.ID- Batang, Jawa Tengah, menjadi sasaran pengungkapan kasus dugaan pencabulan.
Penyidik Polres Batang, Jawa Tengah, mengungkap tiga kasus pencabulan anak di bawah umur dengan tersangka MAR, RYAU, dan S.
BACA JUGA:LPSK Berikan Perlindungan 3 Korban Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur Eks Kapolres Ngada
Kapolres Batang, AKBP Edi Rahmat Mulyana mengatakan kasus pertama melibatkan MAR yang memaksa korban melakukan hubungan suami istri meskipun sudah ditolak beberapa kali.
Kasus kedua melibatkan RYAU yang mengancam korban untuk melakukan hubungan suami istri dan menyebarkan foto tanpa busana korban jika tidak memenuhi permintaannya.
BACA JUGA:Tak Ada Ampun! Wamenkes Ancam Cabut Izin STR Dokter Cabul yang Lakukan Asusila
Sementara kasus ketiga melibatkan S yang menggunakan modus mencari karyawan perempuan dan melakukan rudapaksa terhadap korban.
"Tersangka dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya kepada awak media, Kamis 24 April 2025.
BACA JUGA:Jadi Tersangka, KKI Cabut Sementara STR Dokter Kandungan Cabul di Garut
Polres Batang berkomitmen untuk menindak tegas pelaku pencabulan anak di bawah umur.
相关文章
随便看看