Sandiaga Wajib Bacakan Surat Pengunduran Diri di Hadapan DPRD DKI, Kalau Nggak....
Usai memutuskan diri untuk maju dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 mendampingi Prabowo Subianto, mantan Wakil Gubernur DKI, Sandiaga Uno wajib membacakan surat pengunduran dirinya di hadapan DPRD DKI Jakarta.
Hal ini dikatakan langsung oleh, Ketua Fraksi NasDem, Bestari Barus, Ia mengatakan DPRD DKI Jakarta akan menggelar rapat Paripurna, Hari Senin (27/8/2018), terkait pengumuman pernyataan mundurnya Sandiaga dari kursi Wakil Gubernur DKI Jakarta serta wajib membacakan surat pengunduran dirinya.
"Seharusnya hadir ya, enggak apa-apa. Saya sih berharap dia hadir,” ujarnya, Minggu (26/8/2018).
Lanjutnya, Ia menegaskan bahwa tidak ada sanksi yang diberikan jika Sandiaga Uno berhalangan hadir.
"Ya enggak (ada sanksi) juga, sanksi apa orang sudah mundur. (Paripurna) tetap berlangsung,” tegasnya.
相关推荐
- Penulisan Nama Bikin Susah Pemegang Paspor Malaysia dan Singapura
- Viral Pakai Antiseptik di Ketiak Cegah Bau Badan, Amankah buat Kulit?
- Warga Jakarta Mending pada Prokes Deh, Riza Patria Sebut Angka Korban Omicron di Jakarta Mencapai...
- Mengenal Covid
- Kasus Covid
- Vape dan Powerbank Dalam Satu Tas Meledak di Kabin Pesawat
- LPKR Catat Kinerja Solid pada Kuartal Pertama 2025, Segmen Real Estat Tumbuh 39%
- Balas Sindirian Anies Baswedan, Prabowo Subianto: Kalau Ada Gagasan Tapi Mau Joget, Enggak Boleh?